Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS setelah diundangkan PP no 11 Tahun 2017 Yang Wajib Kita Tau

Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS setelah diundangkan PP no 11 Tahun 2017

Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS setelah diundangkan PP no 11 Tahun 2017 - Support Menteri Pendidikan akan selalu ada untuk Perkembangan Dunia Pendidikan, diantaranya memajukan kemampuan para pendidiknya, hasrat para guru ini Tak hanya untuk siswa melainkan untuk konten yang mereka amalkan. Setiap anak mempunyai kekuatan dan bakat unik mereka sendiri.. Kepribadian mereka jelas menular pada anak didiknya. Maka memberdayakan para pendidik menjadi peran utama dalam melonjakkan Dunia Pendidikan itu sendiri. Antara lain misalnya kemajuan tingkat kepegawaian mereka.

Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS setelah diundangkan PP no 11 Tahun 2017. Berdasarkan informasi yang telah kami Bisa dari Badan Kepegawaian Negara bahwa Forum milik Pemerintah tersebut telah mengeluarkan Surat Kepala BKN yang berkaitan dengan Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017. Setelah terbitnya PP no 11 Tahun 2017, BKN dengan cara otomatis mengahuskan perubahan pada pelayanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun terutama perubahan berbasis less paper. Dan untuk mendukung kelancaran perubahan tersebut maka telah diatur beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan dengan cara bersama antara BKN dan instansi yang mengajukan kenaikan pangkat dan pensiun. 


Adapun Ketentuan kenaikan pangkat dan pensiun bagi PNS setelah terbitnya PP no 11 Tahun 2017 tersebut telah dicantumkan ke dalam Surat Kepala BKN. No. D.26-30/V.79-5/99 yang telah dikirimkan BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Pusat dan Daerah. Untuk Itu Anda Bisa langsung mendownload surat tersebut pada link download di bawah, atau Bisa melihatnya lansung pada cuplikan isi di bawah ini: 

1. Berkenaan dengan pasal 352 PP no 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada pada saat PP ini mulai berlaku, tetap berlaku hingga dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan PP mengenai gaji dan tunjangan sebagai Aplikasi UU no 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, Bisa kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kenaikan pangkat PNS tetap diberikan sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN no.12 tahun 2002 hingga dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan PP mengenai gaji dan tunjangan sebagai Aplikasi UU no 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara;

b. Proses penetapan pensiun tetap diberikan sesuai Juknis yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN no 14 tahun 2013 hingga dengan ditetapkannya Peraturan Kepala BKN mengenai Tatacara pemberhentian PNS dan Peraturan Kepala BKN mengenai cara masa persiapan Pensiun sebagaimana diamantkan dalam PP no 11 Tahun 2017;

c. Kenaikan Pangkat reguler PNS untuk menjadi Pembina tingkat I golongan ruang IV/b kebawah berpedoman pada Peraturan Kepala BKN no 25 tahun 2013 mengenai Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler PNS untuk menjadi pembina tingkat I gol ruang IV/b ke bawah;
d. Proses penetapan pensiun untuk PNS gol IV/b kebawah berpedoman pada Peraturan kepala BKN no 26 tahun 2013 mengenai pedoman Pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang mencapai BUP untuk gol IV/b ke bawah;

e. Berkenaan dengan pelayanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan d, BKN akan menerpkan pelayanan kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penetapan pensiun Otomatis (PPO) berbasis less paper, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • 1) Seluruh instansi diharapkan Bisa melaksanakan proses KPO dan PPO mulai periode 1 oktober 2017 dan paling lambat 1 april 2018. 
  • 2) Pengusulan dilakukan dengan cara online sesuai dengan mekanisme dan prosedur melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). 
  • 3) Dalam hal terdapat perbedaan data atau kekurangan data, kelengkapan data dan dokumen pendukung yang diperlukan disampaikan melalui data/dokumen dalam bentuk digital memakai CD/DVD/Flashdisk (SKP, STLUD, Surat Pengantar Usul Kenaikan Pangkat dan NOminatif). 
  • 4) Dalam hal terdapat perbedaan data atau kekurangan data, kelengkapan data dan dokumen pendukung yang diperlukan disampaikan melalui data/dokumen dalam bentuk digital memakai CD/DVD/Flashdisk (SKP, Tak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat, Surat Pengantar Pensiun dan Nominatifnya). 
  • 5) Permasalahan dalam Aplikasi KPO instansi pusat, Bisa di konsultasikan kepada Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan.
  • 6) Permasalahan dalam Aplikasi PPO Instansi Pusat, Bisa di konsultasikan kepada Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat
  • 7) Permasalahan dalam pelakanaan KPO dan PPO instansi Daerah, Bisa dikonsultasikan kepada Kantor Regional Badang Kepegawaian Negara di wilayah kerja masing-masing. 
3. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Itulah tadi cuplikan isi dari Surat Kepala BKN yang berisi mengenai Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017.

0 Response to "Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS setelah diundangkan PP no 11 Tahun 2017 Yang Wajib Kita Tau"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel