Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Dikdas Yang Wajib Anda Ketahui

Sebelum bicara seputar Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Dikdas, Guru mempunyai peran penting dalam kehidupan kita untuk menjadi sukses dalam kehidupan dunia dan akherat. Seorang guru yang bagus membantu kita menjadi manusia yang bagus dalam masyarakat dan warga negara yang bagus di negara ini. Guru mengetahui bahwa siswa yaitu aset berharga suatu negara. Apa yang kita hadapi dalam hidup bergantung pada apa yang diajarkan oleh seorang guru. Guru menyampaikan data dan informasi bagi siswa untuk mereka pelajari dan terapkan. Tak semua guru yang bagus dalam mengajar khususnya di era modern. Beberapa guru hebat dan mereka selalu berada di dalam hati siswanya. Benarkah kini seorang guru hanyalah seorang guru. Politisi hanya berpidato di hari guru pada kesempatan tersebut dan dilupakan.

Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Dikdas

Siswa mencari guru supaya menemui saran dan bimbingan. Siswa Tak hanya ingin pada pelajaran akademis tapi para siswa tertarik untuk mengikuti pelajaran hidup mereka. Itulah mengapa sangat penting bagi para guru untuk menginspirasi siswa mengikuti kebiasaan bagus yang Tak buruk dengan teladan mereka sendiri. Pendidikan penting dalam kehidupan setiap orang dan memainkan berbagai peran dalam berbagai tahap kehidupan. Penting supaya orang menyadari pentingnya guru dan mengikuti pelajaran mereka.
Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Dikdas - Bagi nama para guru non pns SD, SMP penerima tunjangan insentif yang namanya termuat dalam daftar penerima tunjangan insentif ada baiknya untuk membaca Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar dari Kemdikbud ini. Dengan membaca Juknis ini diharapkan anda Bisa memahami seperti apa sebenarnya kriteria guru penerima tunjangan insentif, jadwal pemberian tunjangan, besaran tunjangan berapa, mekanisme pembayarannya seperti apa dan seterusnya. Untuk itu silahkan dibaca aja penjelasannya berikut ini. 

 Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Dikdas

Pengertian
Dalam juknis ini dijelaskan pengertian pemberian Insentif bagi GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil) yaitu pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dengan cara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.

Besaran Insentif
Besaran Insentif yaitu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria Penerima Tunjangan
Kriteria guru penerima Insentif yaitu sebagai berikut:
  1. Terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
  2. Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum mempunyai sertifikat pendidik;
  3. Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
  4. Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah Eksklusif dan guru bantu;
  5. Diutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun dengan cara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
  6. mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Mekanisme Pembayaran Insentif
  1. Data penerima insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
  2. Ditjen GTK menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
  3. Guru Bisa melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id.
  4. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 (satu) tahun. Bagi guru yang Tak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.

Mekanisme Pembayaran Insentif

Tahapan Penyaluran
Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran insentif dilaksanakan per triwulan.
1) triwulan 1 paling lambat akhir bulan April tahun berkenaan.
2) triwulan 2 paling lambat akhir Juli tahun berkenaan.
3) triwulan 3 paling lambat akhir Oktober tahun berkenaan.
4) triwulan 4 paling lambat akhir Desember tahun berkenaan.

dengan cara rinci mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar ini Bisa anda unduh pada situs http://kemdikbud.go.id/. Demikian info yang Bisa disampaikan, terimakasih.

0 Response to "Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Dikdas Yang Wajib Anda Ketahui"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel