Panduan Kerja Pengawas Satuan Pendidikan Yang wajib Anda Ketahui

Panduan Kerja Pengawas Satuan Pendidikan

Panduan Kerja Pengawas Satuan Pendidikan - Support Menteri Pendidikan selalu ada bagi Kemajuan Dunia Pendidikan, diantaranya melonjakkan kemampuan para pendidiknya, hasrat para guru ini Tak hanya bagi siswa melainkan untuk konten yang mereka ajarkan. Guru menysihkan demikian banyak waktu dengan anak didiknya, terkadang bahkan lebih daripada orang tua mereka. Karakteristik mereka jelas menular pada anak didiknya. Maka memberdayakan para pendidik menjadi andil utama dalam melonjakkan Dunia Pendidikan itu sendiri. Diantaranya misalnya pengembangan tingkat status mereka.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 12 tahun 2007 mengenai Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah wajib mempunyai standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial. 

Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi pengawas sekolah, Kementerian  Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah yang diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata kompetensi pengawas sekolah yaitu 55,24, untuk dimensi supervisi manajerial yaitu 57,53, untuk dimensi supervisi akademik yaitu 56,06, untuk dimensi penelitian dan pengembangan yaitu 54,24, dan untuk dimensi evaluasi pendidikan yaitu 53,12, Data tersebut menunjukkan bahwa pengawas sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.  

Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai instansi Pembina menjalankan pembinaan pengawas sekolah dengan berbagai strategi, satu diantaranya yaitu peningkatan atau penguatan kompetensi pengawas sekolah.  

Salah satu upaya untuk penguatan tersebut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah telah menjalankan penyusunan panduan kerja dan menerbitkannya menjadi suatu buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah.  

Buku kerja ini diharapkan Bisa dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam menjalankan pembinaan bagi pengawas Sekolah/Madrasah. 

Panduan Kerja Kepala Satuan Pendidikan Bisa di download di link berikut :
https://drive.google.com/file/d/0B_zURYPlBZtMdGplVTY2bHBTQUU/preview

0 Response to "Panduan Kerja Pengawas Satuan Pendidikan Yang wajib Anda Ketahui"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel