Contoh Format Lembar Catatan Fakta Tim Penilai PKG Yang wajib Anda Tau

Lembar Catatan Fakta dan Perihal Tim Penilai PKG - Support Pemerintah akan selalu ada untuk Perkembangan Dunia Pendidikan, diantaranya memajukan kemampuan para pendidiknya, hasrat para guru ini bukan hanya untuk siswa melainkan untuk konten yang mereka amalkan. Guru menysihkan demikian banyak waktu bagi anak didiknya, terkadang bahkan lebih daripada orang tua mereka. Kepribadian mereka jelas menular pada anak didiknya. Maka memberdayakan para guru menjadi peran utama dalam melonjakkan Dunia Pendidikan itu sendiri. Diantaranya misalnya pelayanan tingkat status mereka.

Contoh Format Lembar Catatan Fakta Tim Penilai PKG Yang wajib Anda Tau

Evaluasi Kinerja Guru mempunyai syarat penting dari segi penilaiannya, berkenaan dengan hal tersebut ada beberapa hal yang wajib rekan-rekan perhatikan pada prosesnya dan siapa yang Bisa menjalankan Evaluasi serta bagaimana cara Evaluasi dan berbagai catatan penting pada hasil kinerja guru yang terangkum dalam alur PKG, yang telah dilakukan Evaluasi oleh Tim Penilai ataupun Penilainya Kepala Sekolah dengan cara langsung, 

Berikut Persyaratan Legalitas Tim Penilai untuk Evaluasi Kinerja Guru/PKG :
  1. Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
  2. Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka wajib tambahan petugas Penilai.
  3. Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang Bisa dinilai per tahun.
  4. Eksklusif PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
  5. Berlaku kriteria - kriteria Eksklusif sebagai penilai
  6. Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru bila melanggar prinsip Evaluasi kinerja guru.
  7. Lembar Catatan Fakta dan Perihal Tim Penilai PKG

Detil Keterangan sebagai berikut:

Evaluasi kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah Tak Bisa melaksanakan sendiri (misalnya sebab jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah Bisa menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  Evaluasi kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah sebagaimana baca disini Pembagian Tugas Padamu Negeri berikut kita simak
A. Kriteria Penilai
Penilai wajib mempunyai kriteria sebagai berikut:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. mempunyai Sertifikat Pendidik.
  3. mempunyai latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
  4. Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  5. mempunyai komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam melonjakkan kualitas pembelajaran.
  6. mempunyai integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  7. Memahami PK GURU dan dinyatakan mempunyai keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.

Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB mempunyai latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka Evaluasi Bisa dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah mempunyai sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk membagikan Evaluasi kepada Guru Pembina.

B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi dengan cara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip Evaluasi yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah Eksklusif, Evaluasi kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang Bisa dinilai oleh seorang penilai merupakan 5 hingga 10 guru per tahun.

C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip Aplikasi PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut merupakan sebagai berikut:
  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan menjalankan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.

Lembar Catatan FAKTA PKG
Kami sampaikan informasi bahwa fitur unggah laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) yang dijadwalkan rilis minggu ini ditunda hingga minggu depan (tanggal akan diumumkan lebih lanjut). Penundaan ini berkaitan dengan adanya penyempuraan sistem dan tambahan kelengkapan dokumen lain yang wajib diunggah juga nantinya, yaitu:

Lembar Catatan Fakta
Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)
Isian catatan Fakta cara isi Lembar Catatan Fakta itu sebenarnya yang saya tahu seperti ini...
moga gak salah
Sebelum Pengamatan (Lembar 1)

1.Meminta guru untuk menyediakan RPP dan alat Evaluasi. Periksa apakah alat Evaluasi sesuai dengan tujuan pembelajaran. Mintalah guru menerangkan bagaimana memanfaatkan perangkat tersebut untuk merencanakan, memonitor kemajuan dan perkembangan peserta didik dalam pembelajarannya. dalam tahap pertemuannya..
Meminta guru menerangkan berbagai teknik dan jenis Evaluasi yang pernah dilakukan. seperti berikut dan kiranya lebih elok bila 14 kompetensi terwakili
Lembar Catatan Fakta dan Perihal Tim Penilai PKG


2. Setelah Pengamatan (Lembar 2 tapi gak dipakai nampaknya di padamu negeri)
Meminta guru menerangkan bagaimana cara memperoleh masukan balik mengenai pengajarannya (misalnya evaluasi oleh peserta didik, komentar dari teman sekerja, refleksi diri, dsb).
Meminta guru menunjukkan hasil analisis Evaluasi dan menunjukkan topik kompetensi yang sulit untuk keperluan remedial.
Bagaimana guru mengkomunikasikan hasil Evaluasi kepada peserta didik dan menunjukkan materi pembelajaran yang belum dikuasai peserta didik.
Bagaimana guru mendeskripsikan dan memanfaatkan hasil analisis Evaluasi untuk merencanakan dan melaksanakan pembelajaran berikutnya.


Fomat Lembar Catatan Fakta silakan UNDUH DISINI

0 Response to "Contoh Format Lembar Catatan Fakta Tim Penilai PKG Yang wajib Anda Tau"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel