Panduan Cara Lapor BOS Online Kemdikbud Dengan Cepat Yang wajib Kita Tau
Panduan Cara Lapor BOS Online Kemdikbud Dengan Cepat Yang wajib Kita Tau
Guru besar mempunyai kerendahan hati dan mengetahui bahwa mereka melayani tujuan yang lebih besar daripada diri mereka sendiri. Hasrat para guru ini bukan hanya untuk siswa tapi juga untuk materi yang mereka ajarkan. Bagi beberapa siswa, dibutuhkan waktu untuk mengungkapkannya dan dedikasi untuk memeliharanya. Guru menghabiskan banyak waktu dengan anak-anak, terkadang bahkan lebih daripada orang tua mereka. Kepribadian dan karakteristik mereka menular pada anak-anak yang Tak mempunyai orang lain untuk dicari. Guru belajar bagaimana mereka Bisa membantu masing-masing dan setiap anak yang mereka hubungi. Bukan hanya edukasi, tapi juga emosional.
Lapor BOS Online Kemdikbud - Salah satu tugas seorang bendahara BOS di sekolah merupakan melaporkan penggunaan uang bagus tertulis dan online. Dan saat ini, laporan penggunaan BOS dengan cara online memang saat ini sangat dianjurkan, sebab data pengunaan BOS Bisa dengan cara langsung dilihat oleh Manajemen BOS Kemdikbud, sehingga penggunaan dana BOS Bisa terpantau langsung oleh pusat.
Lalu bagaimana cara lapor BOS online Kemdikdub?
Langkah pertama, silahkan kunjungi alamat link resmi BOS Kemdikbud dengan melalui alamat http://bos.kemdikbud.go.id/index.php/. Beberapa kasus, alamat tersebut Tak Bisa diakses bila dengan mengetikkan bos.kemdikbud.go.id/index.php/sekolah/reporting/index/add ( tanpa http://). Biasanya akan muncul tampilan seperti ini:
Lalu bila mengunjungi alamat http://bos.kemdikbud.go.id/index.php/, maka akan muncul tampilan PORTAL BOS, yang tampilan barunya seperti dibawah ini:
Untuk link login langsung silahkan klik disini.
Lalu silahkan LOGIN maka akan mendapati tampilan login seperti dibawah ini:
Selanjutnya silahkan pilih sesuai jenjang SD, SMP atau SMA. setelah itu, masukkan username dan password yang pernah didaftarkan atau sesuai login pada layanan Kemdikbud.
Nah, bila sudah hingga disini maka sudah sukses login dan silahkan untuk melaporkan penggunaan dana BOS sesuai yang akan anda laporkan. Tinggal klik TAMBAH aja, nanti akan muncul form isiannya.
Peringatan dalam Penggunaan Dana BOS
Dalam penggunaan dana BOS, ada beberapa kegiatan yang Tak Bisa dibiayai oleh dana BOS. Sekedar mengingatkan aja, berikut ini ada beberapa kegiatan yang Tak diperbolehkan dalam penggunaan dana BOS. Pengelola dana BOS disekolah sebaiknya tahu mengenai hal ini, disamping memahami bagaimanacara lapor BOS Online Kemdikbud.
Dana BOS Tak boleh disimpan dengan tujuan menemui bunga. Maka, Tak diijinkan dana BOS di pindah rekeningkan untuk disimpan.
Dana BOS juga Tak boleh dipinjamkan kepada siapapun. Dana BOS wajib berada dalam tangan pengelola BOS.
hingga sejauh ini, dana BOS Tak boleh dipergunakan untuk membeli software SPJ.
Dana BOS juga Tak diperbolehkan untuk kegiatan studi banding, karya wisata dan kegiatan lain Sesuai.
Dana BOS juga Tak diperbolehkan untuk kegiatan iuran bagus dari UPTD/Kecamatan/Kabupaten dll.
Nah ini, wajib tahu. Dana BOS Tak boleh dipegunakan untuk membayar Insentif dan transportasi rutin guru.
Dana BOS Tak diperbolehkan untuk kegiatan biaya akomodasi kegiatan, misalnya sewa hotel, sewa ruang rapat dan seterusnya.
Selanjutnya, dana BOS Tak boleh dipergunakan untuk membeli seragam sekolah, sepatu bagi guru atau siswa untuk kepentingan pribadi ( barang Tak menjadi inventaris sekolah)
Dana BOS juga Tak boleh dipergunakan untuk kegiatan rehab berat ataupun sedang. Jadi sebatas rehab ringan seperti misalnya pengecatan dan sejenisnya.
Dana BOS juga Tak boleh digunakan untuk membangun gedung baru. Gedung baru masuk dalam kegiatan rehab yang memang sudah dianggarkan tersendiri oleh pemerintah.
Peringatan yang ini sepertinya terus dipertegas. Dana BOS Tak boleh digunakan untuk membeli LKS. Juga Tak diperkenankan untuk membeli barang/benda yang Tak menunjang pembelajaran.
Nah, ini bagi yang suak berbisnis, harap diperhatikan. Dilarang keras mempergunakan dana BOS untuk menanam saham.
Dana BOS juga Tak diperbolehkan untuk pembiayaan yang sudah dibiayai oleh pemerintah.
Maksudnya merupakan dana BOS Tak boleh digunakan untuk honorarium kegiatan guru yang memang sudah menjadi tupoksinya.
Ini masih sering terjadi. Dana BOS Tak diperkenankan untuk biaya perayaan, bagus hari besar nasional ataupun hari besar keagamaan.
Dana BOS juga Tak boleh digunakan untuk biaya kegiatan sosialisasi terkait program BOS, pajak dan sejensinya.
Bantuan Operasional Sekolah atau familiar disingkat BOS merupakan suatu program pemerintah dalam rangka penyediaan pendanaan biaya untuk satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Tujuan Eksklusif dari dana BOS merupakan membebaskan berbagai bentuk pungutan dana meringankan beban siswa. Semua sekolah yang terdata dalam sistem Data inti Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) maka berhak menerima dana BOS.
Nah, semoga artikel ini bermanfaat bagi bapak/ibu pengelola dana BOS. Terima kasih sudah membaca artikel cara lapor BOS Kemdikud dengan cara online. bila koneksi interent anda lancar, maka kemungkinan besar akan sukses.
0 Response to "Panduan Cara Lapor BOS Online Kemdikbud Dengan Cepat Yang wajib Kita Tau"
Posting Komentar