Kemendikbud Memastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru ( TPG) Tetap Berjalan Yang wajib Anda Ketahui

Kemendikbud Memastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru ( TPG) Tetap Berjalan

Guru besar mempunyai kerendahan hati dalam mengetahui bahwa mereka melayani tujuan yang lebih besar daripada diri mereka sendiri. Bagi beberapa siswa, dibutuhkan waktu untuk mengungkapkannya dan dedikasi untuk memeliharanya. Guru menghabiskan banyak waktu dengan anak-anak, terkadang bahkan lebih daripada orang tua mereka. Kepribadian dan karakteristik para guru ini menular pada anak-didik mereka, Semangat para guru ini bukan hanya untuk siswa tapi juga untuk materi yang mereka ajarkan.

Kemendikbud melalui siaran pers memastikan bahwa Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru ( TPG) Tetap Berjalan. Mendikbud, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kebijakan positif yang terkait dengan guru dan tenaga pendidikan akan tetap dan terus berlanjut, termasuk kebijakan tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru yang selama ini sudah berjalan. Hal tersebut ditegaskan guna menjawab isu yang belakangan ini beredar. Sempat beredar kabar bahwa Kemendikbud akan menjalankan penghapusan  program sertifikasi guru yang didalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru. Dengan cara tegas Muhadjir menegaskan bahwa untuk kegiatan guru yang sudah berjalan maka masih Bisa terus dijalankan.

Tunjangan profesi guru ( TPG) merupakan amanat dar UU Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, serta PP no 74 Tahun 2008 mengenai Guru. Mendikbud mengatakan bahwa kedua peraturan tersebut berisi amanat tunjangan profesi guru diberikan bagi guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.

Pemerintah telah Menyiapkan Sejumlah Anggaran untuk TPG

Dirjen GTK , Sumarna Surapranata mengatakan bahwa untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan sejumlah anggaran untuk tunjangan profesi guru, bagus tunjangan profesi guru PNS ataupun bukan PNS.

Dirjen GTK, juga menerangkan bahwa tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran sejumlah 71 triliun untuk guru PNS Daerah, dan hampir sebesar 8 triliun untuk guru bukan PNS yang mempunyai sertifikat pendidik dan memenuhi berbagai persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam.

Pranata menegaskan pemilik sertifikat pendidik yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak untuk memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji inti.
Informasi ini dengan cara remsi disampaiakan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud.
Dan berita ini menjadi angin segar bagi bapak/ibu guru semua yang beberapa waktu lalu berhembus kabar bahwa sertifikasi akan dihapuskan. 
Jadi, program sertifikasi guru dan tunjanga profesi guru ( TPG) tetap berlanjut.

Sumber: http://gtk.kemdikbud.go.id/post/kemendikbud-pastikan-program-sertifikasi-dan-tunjangan-profesi-g

0 Response to "Kemendikbud Memastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru ( TPG) Tetap Berjalan Yang wajib Anda Ketahui"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel