Juknis Penyaluran Tunjangan Eksklusif Guru Dikdas Yang Wajib Kita Ketahui
Artikel Seputar Juknis Penyaluran Tunjangan Eksklusif Guru Dikdas, Seorang Pendidik memainkan peran penting dalam kehidupan kita untuk menjadi sukses dalam kehidupan, karir dan bisnis. Seorang guru yang bagus membantu kita menjadi manusia yang bagus dalam masyarakat dan warga negara yang bagus di negara ini. Guru mengetahui bahwa siswa yaitu masa depan suatu negara. Jadi perkembangan masa depan suatu negara ada di tangan guru. Guru menyampaikan data dan informasi bagi siswa untuk mereka pelajari dan terapkan. Hadiah sesungguhnya untuk para guru yaitu saat siswa menjadi manusia yang bagus, sukses dalam karir, bisnis dan kehidupan mereka. Sekarang bagi dunia seorang guru hanyalah seorang guru. Politisi hanya berpidato di hari guru pada kesempatan tersebut dan dilupakan.
Juknis Penyaluran Tunjangan Eksklusif Guru Dikdas
Siswa membutuhkan guru untuk menemui saran dan bimbingan. Siswa Tak hanya tertarik pada pelajaran akademis namun mereka tertarik untuk mengikuti pelajaran hidup mereka. Itulah mengapa sangat penting bagi para guru untuk menginspirasi siswa mengikuti kebiasaan bagus yang Tak buruk dengan teladan mereka sendiri. Pendidikan penting dalam kehidupan setiap orang dan memainkan berbagai peran dalam berbagai tahap kehidupan. Hari ini orang-orang berubah dan pemikiran dan gagasan pembangunan mereka lebih bertentangan dengan sifatnya. Juknis PenyaluranTunjangan Eksklusif Guru Dikdas - Bagi guru dikdas SD dan SMP penerima tunjangan Eksklusif yang namanya termuat dalam daftar nama guru penerima tunjangan Eksklusif inilah Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Eksklusif Bagi Guru Jenjang Pendidikan Dasar dari Ditjen GTK Kemdikbud yang wajib anda baca. Dengan membaca Juknis ini diharapkan anda Bisa memahami seperti apa sebenarnya kriteria guru penerima tunjangan Eksklusif, jadwal pemberian tunjangan, besaran tunjangan Eksklusif, mekanisme penyaluran dan lain-lain. Untuk itu silahkan dibaca aja penjelasannya berikut ini.
Pengertian
1. Tunjangan Eksklusif yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di daerah Eksklusif sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami.
2. Tunjangan Eksklusif ditujukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, melonjakkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, melonjakkan mutu pembelajaran, dan melonjakkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
3. Daerah Eksklusif yaitu daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang menjalani bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
4. Daerah yang terpencil atau terbelakang yaitu:
a. daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit dijangkau sebab letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang mempunyai pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) Heroisme dan yang Tak Bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh Eksklusif yang Tak Bisa dicapai dengan jalan kaki ataupun Tak mempunyai akses transportasi yang memadai; dan
b. daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan bagus transportasi ataupun media komunikasi, serta Tak mempunyai sumberdaya alam.
5. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil yaitu daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah, serta Tak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.
6. Daerah perbatasan dengan negara lain yaitu:
a. bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat ataupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan
b. pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang mempunyai titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
7. Daerah yang menjalani bencana alam yaitu daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam bagus gempa, longsor, gunung api, ataupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu Eksklusif.
8. Bencana sosial dan konflik sosial Bisa menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu Eksklusif.
9. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain yaitu daerah dalam keadaan yang sukar/sulit yang Tak tersangka-sangka menjalani bahaya, kelaparan dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan Cepet.
10. Guru yang berhak mendapat tunjangan Eksklusif yaitu guru bertugas di daerah Eksklusif sesuai dengan kriteria salah satu atau lebih pada angka 4 hingga dengan angka 9, dan menjalani kesulitan hidup dalam melaksanakan tugasnya.
11. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah Eksklusif oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada satuan pendidikan, bagus satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat (yayasan).
12. Guru Bisa menerima tunjangan Eksklusif walaupun guru yang bersangkutan telah menerima tunjangan profesi.
13. Data daerah Eksklusif ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Besaran Insentif
Besaran tunjangan Eksklusif bagi guru PNS dan guru bukan PNS yang telah disetarakan/inpassing yaitu setara 1 (satu) kali gaji inti, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi guru bukan PNS yang belum disetarakan/inpassing yaitu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kriteria Penerima Tunjangan
Kriteria guru penerima tunjangan Eksklusif yaitu sebagai berikut:
1. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah Eksklusif;
2. mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
3. Diutamakan S-1/D-IV;
4. Masa kerja sebagai guru/pendidik minimum 2 (dua) tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan surat penugasan;
5. Jumlah guru penerima tunjangan sesuai dengan jumlah guru ideal (formulasi perencanaan kebutuhan guru).
Mekanisme Penyaluran Tunjangan Eksklusif
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menentukan nominasi penerima Tunjangan Eksklusif berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodik.
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan calon guru penerima Tunjangan Eksklusif pada tahun berkenaan dengan cara online melalui aplikasi SIMTUN, setelah kabupaten/kota menjalankan verifikasi calon penerima Tunjangan Eksklusif sesuai kuota yang diberikan.
3. Sebelum penerbitan SK tunjangan Eksklusif, guru Bisa melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima tunjangan Eksklusif pada situs:
a. http://223.27.144.195:8081/
b. http://223.27.144.195:8082/
c. http://223.27.144.195:8083/
d. http://223.27.144.195:8084/
e. http://223.27.144.195:8085/
4. bila ada persyaratan yang kurang, guru Bisa melengkapi melalui sistem dapodik di satuan pendidikan masing-masing.
5. Ditjen GTK menerbitkan SK penerima tunjangan Eksklusif bagi guru calon penerima tunjangan Eksklusif yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
6. Ditjen GTK menyiapkan berkas pencairan sesuai dengan kewenangannnya.
7. Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka Ditjen GTK memproses retur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan Penyaluran
Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran tunjangan Eksklusif per-Triwulan.
Demikian info guru terkini mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Eksklusif Bagi Guru Jenjang Pendidikan Dasar ini bisa anda unduh langsung situs http://kemdikbud.go.id.
0 Response to "Juknis Penyaluran Tunjangan Eksklusif Guru Dikdas Yang Wajib Kita Ketahui"
Posting Komentar