VALIDASI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP TUNJANGAN TAHUN 2017 Yang Wajib Anda Ketahui

VALIDASI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP TUNJANGAN TAHUN 2017

VALIDASI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP TUNJANGAN TAHUN 2017 - Support Menteri Pendidikan selalu ada untuk Perkembangan Dunia Pendidikan, diantaranya melonjakkan kemampuan para pendidiknya, semangat para guru ini Tak hanya untuk siswa melainkan untuk materi yang mereka ajarkan. Setiap anak mempunyai kekuatan dan bakat unik mereka sendiri.. Kemampuan mereka akan menular pada anak didiknya. Maka mengembangkan para guru menjadi peran utama dalam melonjakkan Dunia Pendidikan itu sendiri. Antara lain seperti pengembangan pada status mereka.

Memberikan perhatian penuh pada data para pendidik di aplikasi dapodik guna memenuhi syarat-syarat penerbitan SKTP menjadi menu wajib bagi para operator, begitu juga karena untuk kepentingan pengajuan tunjangan profesi. Bila terdapat data invalid di aplikasi dapodik, tentunya akan beresiko dipendingnya tunjangan profesi guru. Mengantisipasi akan ketidakvalidan data tersebut, maka Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud telah menerbitkan panduan lengkap untuk para Operator dapodik yang di dalamnya memuat mengenai panduan lengkap validasi pengisian data Guru pada Aplikasi Dapodikdas

Panduan Validasi Pengisian Dapodik Untuk Tunjangan Guru 2017 Ditjen GTK Kemdikbud ini memuat semua jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA, SMA dan SMK. Untuk lebih jelasnya rekan-rekan Bisa mengunduhnya langsung melalui link unduhan yang sudah saya siapkan di bawah postingan ini. Berikut salah satu panduan yang saya kutip langsung dari file tersebut: 

Tugas Tambahan yang diakui :

TK
1 Kepala Sekolah
SD
1 Kepala Sekolah
SMP
1 Kepala Sekolah
3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :
   1 – 9  Rombel: 1 wakil kepala sekolah
   10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
   19 –  ~ rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala perpustakaan
1 Kepala Laboratorium

SMA
1 Kepala Sekolah
  1-3 Wakil Kepala Sekolah
  1 Kepala Laboratorium (SARPRAS wajib SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
  1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS wajib SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
  K13
  Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
    1-6     rombel : 1 pembina
    7-12   rombel : 2 pembina
    13-18 rombel : 3 pembina
    19-                 : 4 pembina

Tanggal Mulai Tugas (TMT) wajib diisi dan Valid
Tanggal Selesai Tugas (TST) wajib diisi bila sudah Tak menjabat
No SK wajib diisi dengan benar
Tugas Tambahan yang diakui merupakan Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah Tak boleh melebihi ketentuan.
bila Tugas Tambahan Tak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan Tak diakui (= 0 jam)

1. SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.
2. SKTP untuk pembayaran periode Januari sd Juni 2016 mengacu pada data dapodik.
3. Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 1 wajib tetap menjaga ke-valid-an datanya hingga akhir semester supaya tunjangan Triwulan 2 tetap dibayarkan

FILE PANDUAN VALIDASI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP & PENCAIRAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2017 
DOWNLOAD

0 Response to "VALIDASI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP TUNJANGAN TAHUN 2017 Yang Wajib Anda Ketahui"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel