PP no 24 Tahun 2017 Gaji Ke-13 Pegawai Non PNS Forum Nonstruktural Yang wajib Kita Tau
PP no 24 Tahun 2017 Gaji Ke-13 Pegawai Non PNS Forum Nonstruktural
PP no 24 Tahun 2017 Gaji Ke-13 Pegawai Non PNS Forum Nonstruktural - Support Menteri Pendidikan selalu ada bagi Kemajuan Dunia Pendidikan, diantaranya melonjakkan kemampuan para pendidiknya, semangat para guru ini Tak hanya bagi siswa melainkan untuk materi yang mereka ajarkan. Guru menysihkan demikian banyak waktu bagi anak didiknya, terkadang bahkan lebih daripada orang tua mereka. Karakteristik mereka akan menular pada anak didiknya. Maka mengembangkan para pendidik menjadi andil utama dalam melonjakkan Dunia Pendidikan itu sendiri. Antara lain seperti kemajuan pada kepegawaian mereka.
Berikut ini merupakan Keterangan atas PP no.24 Tahun 2017;
Dalam rangka usaha pemerintah untuk melonjakkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, wajib membagikan tambahan penghasilan berupa penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran penghasilan ketiga belas diberikan dengan cara proporsional berdasarkan gaji, honorarium, uang kehormatan dan/atau tunjangan jabatan yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Copyright keuangan dan/atau administratif bagi Pimpinan dan Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. Oleh sebab itu, bagi Pimpinan yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dikecualikan sebab telah diberikan gaji bulan ketiga belas yang diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk membagikan landasan hukum bagi Aplikasi pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penghasilan ketiga belas yaitu sebesar penghasilan bulan Juni” yaitu besaran penghasilan berupa gaji/Copyright keuangan/honorarium/uang kehormatan/ penghasilan lain yang bersifat gaji yang dibayarkan setiap bulan sepanjang tahun kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang merupakan harga dari jabatan tersebut, serta tunjangan kinerja atau tunjangan yang bersifat tunjangan kinerja, Tak termasuk didalamnya yang bersifat fasilitas yang diberikan dalam bentuk uang, yang diterima pada bulan Juni
Ayat (2)
Contoh : 1
Ketua LNS A, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Copyright keuangan Ketua LNS A, diberi Copyright keuangan sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah). Mengingat besaran Copyright keuangan Ketua LNS A lebih tinggi dari besaran bagi Ketua LNS sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini (Rp.24.980.000), maka penghasilan ketiga belas yang dibayarkan kepada Ketua LNS A yaitu sebesar Rp.24.980.000.
Contoh 2:
Ketua LNS B, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Copyright keuangan Ketua LNS B, diberi Copyright keuangan sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Mengingat besaran Copyright keuangan Ketua LNS B lebih rendah dari besaran bagi Ketua LNS sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini (Rp.24.980.000), maka penghasilan ketiga belas yang dibayarkan kepada Ketua LNS B yaitu sebesar Rp.20.000.000.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar” yaitu apabila Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima penghasilan lebih dari satu, maka kepada Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dimaksud, diberikan penghasilan ketiga belas yang besarannya sama dengan salah satu penghasilan yang paling besar yang diterima oleh Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS tersebut, sepanjang Tak melebihi besaran yang telah ditentukan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan tingkat jabatannya. Apabila salah satu penghasilan yang paling besar yang diterima oleh pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS tersebut besarannya melebihi besaran yang telah ditentukan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, maka penghasilan ketiga belas dibayarkan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan tingkat jabatannya.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2017 mengenai Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada Forum Nonstruktural. Keterangan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomo 115 atau peraturan pemerintah yang mengatur Gaji Ke-13 Pegawai NonPNS akan kami sampaikan pada artikel di bawah ini. Anda juga Bisa mendownloadnya pada link download yang tersedia di bawah.
Pemberian Gaji Ke-13 bagi Pegawai Non PNS di Forum Nonstruktural. Gaji Ketiga belas (ke-13) biasanya identik dengan gaji yang diterima oleh Pegawai yang menyandang status PNS. Namun, ternyata pegawai Non PNS juga akan mendapatkannya. Bahkan besaran dan pengaturan pemberiannya telah dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah no.24 Tahun 2017. Berarti Pemerintah telah serius dan berkomitmen ingin menyejahterakan para pegawai yang mengabi untuk negara meskipun statusnya belum sebaga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keterangan ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2017 mengenai PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA Forum NONSTRUKTURAL
Dalam rangka usaha pemerintah untuk melonjakkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, wajib membagikan tambahan penghasilan berupa penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran penghasilan ketiga belas diberikan dengan cara proporsional berdasarkan gaji, honorarium, uang kehormatan dan/atau tunjangan jabatan yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Copyright keuangan dan/atau administratif bagi Pimpinan dan Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. Oleh sebab itu, bagi Pimpinan yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dikecualikan sebab telah diberikan gaji bulan ketiga belas yang diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk membagikan landasan hukum bagi Aplikasi pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penghasilan ketiga belas yaitu sebesar penghasilan bulan Juni” yaitu besaran penghasilan berupa gaji/Copyright keuangan/honorarium/uang kehormatan/ penghasilan lain yang bersifat gaji yang dibayarkan setiap bulan sepanjang tahun kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang merupakan harga dari jabatan tersebut, serta tunjangan kinerja atau tunjangan yang bersifat tunjangan kinerja, Tak termasuk didalamnya yang bersifat fasilitas yang diberikan dalam bentuk uang, yang diterima pada bulan Juni
Ayat (2)
Contoh : 1
Ketua LNS A, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Copyright keuangan Ketua LNS A, diberi Copyright keuangan sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah). Mengingat besaran Copyright keuangan Ketua LNS A lebih tinggi dari besaran bagi Ketua LNS sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini (Rp.24.980.000), maka penghasilan ketiga belas yang dibayarkan kepada Ketua LNS A yaitu sebesar Rp.24.980.000.
Contoh 2:
Ketua LNS B, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Copyright keuangan Ketua LNS B, diberi Copyright keuangan sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Mengingat besaran Copyright keuangan Ketua LNS B lebih rendah dari besaran bagi Ketua LNS sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini (Rp.24.980.000), maka penghasilan ketiga belas yang dibayarkan kepada Ketua LNS B yaitu sebesar Rp.20.000.000.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar” yaitu apabila Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima penghasilan lebih dari satu, maka kepada Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dimaksud, diberikan penghasilan ketiga belas yang besarannya sama dengan salah satu penghasilan yang paling besar yang diterima oleh Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS tersebut, sepanjang Tak melebihi besaran yang telah ditentukan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan tingkat jabatannya. Apabila salah satu penghasilan yang paling besar yang diterima oleh pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS tersebut besarannya melebihi besaran yang telah ditentukan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, maka penghasilan ketiga belas dibayarkan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan tingkat jabatannya.
Demikianlah tadi beberapa cuplikan dari isi Keterangan tambahan mengenai PP no.24 Tahun 2017 yang mengatur mengenai Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada Forum Nonstruktural. Semoga informasi yang kami sampaikan ini Bisa bermanfaat, dan kami juga meminta maaf apabila ada informasi yang kurang begitu jelas dan detail.
0 Response to "PP no 24 Tahun 2017 Gaji Ke-13 Pegawai Non PNS Forum Nonstruktural Yang wajib Kita Tau"
Posting Komentar