Panduan Pedoman Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Yang wajib Kita Tau

Panduan Pedoman Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Yang wajib Kita Tau

Pedoman Kenaikan Jabatan/Pangkat Fungsional Guru - Dukungan Menteri Pendidikan akan selalu ada bagi Kemajuan Dunia Pendidikan, diantaranya melonjakkan kemampuan para pendidiknya, hasrat para guru ini bukan hanya bagi siswa melainkan untuk materi yang mereka ajarkan. Guru menghabiskan demikian banyak waktu bagi anak didiknya, terkadang bahkan lebih daripada orang tua mereka. Karakteristik mereka jelas menular pada anak didiknya. Maka mengembangkan para pendidik menjadi peran utama dalam melonjakkan Dunia Pendidikan itu sendiri. Antara lain misalnya kemajuan pada kepegawaian para guru.

Angka kredit yang ditetapkan digunakan sebagai dasar pertimbangan penetapan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud di atas, Bisa dipertimbangkan apabila Paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir dan memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan setiap unsur Evaluasi Aplikasi pekerjaan dalam Daftar Evaluasi Aplikasi Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai bagus dalam 1 (satu) tahun terakhir Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud di atas, Bisa dipertimbangkan apabila paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
setiap unsur Evaluasi Aplikasi pekerjaan dalam Daftar Evaluasi Aplikasi Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernialai bagus dalam 2 (dua) tahun terakhir.

  1. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah yang menduduki jabatan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c hingga dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara
  2. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b hingga dengan Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan
  3. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan
  4. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru merupakan sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Menteri Negara Eksploitasi Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan ketentuan:
  5. paling kurang 0% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
  6. paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang
  7. Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a hingga dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib menjalankan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif
  8. Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
  9. Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
  10. Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
  11. Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
  12. Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
  13. Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
  14. Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
  15. Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
  16. Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah
  17. Kenaikan pangkat bagi Guru dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi Bisa dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  18. Guru yang mempunyai angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dengan cara kumulatif diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat berikutnya

0 Response to "Panduan Pedoman Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Yang wajib Kita Tau"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel