Berikut Wacana Kelulusan UKG Dan Perubahan Pencairan Sertifkasi (TPG)

Berikut Wacana Kelulusan UKG Dan Perubahan Pencairan Sertifkasi (TPG)

GURU WAJIB BACA !! SKEMA KELULUSAN UKG DAN PENCAIRAN SERTIFIKASI (TPG) AKAN DIUBAH - Support Menteri Pendidikan selalu ada bagi Kemajuan Dunia Pendidikan, diantaranya melonjakkan kemampuan para pendidiknya, hasrat para guru ini bukan hanya bagi siswa melainkan untuk materi yang mereka amalkan. Setiap anak mempunyai kekuatan dan bakat unik mereka sendiri.. Karakteristik mereka akan menular pada anak didiknya. Maka mengembangkan para pendidik menjadi peran utama dalam melonjakkan Dunia Pendidikan itu sendiri. Diantaranya misalnya pelayanan pada status mereka.


Rencana yang sedang ramai dibicarakan adalah skema kelulusan UKG dan Pencairan sertifikasi Guru akan diubah.

Mendikbud akan merubah Skema Kelulusan UKG Dan Pencairan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) . Berikut infonya yang admin kutip dari laman republika. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membenahi Uji Kompetensi Guru (UKG). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut UKG Bisa diambil dari konversi pengalaman kerja. Hal itu mengomentari masalah sejumlah guru yang menilai batas nilai 80 terlalu tinggi dalam UKG. "Kalau 80 itu berlaku untuk guru muda yang masih melek komputer. Kalau yang sudah tua, tak usah 80, Bisa pakai konversi pengalaman kerja," Perkataan dia saat memberi arahan pada dinas provinsi se-Indonesia di (Kemendikbud), Jakarta, Senin (18/9).
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan, selama ini kenaikan pangkat dihubungkan dengan pengalaman kerja. Hal itu merupakan upaya menghargai pengalaman kerja guru itu. Muhadjir menginstruksikan pada Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi untuk membenahi proses UKG. Sebab, ia mengatakan lulus tidaknya UKG seorang guru berhubungan dengan tunjangan yang diberikan.

Ia justru menyayangkan apabila ada proses yang panjang dalam memperoleh tunjangan profesi guru (TPG). Salah satunya, sebab anggaran yang sudah dialokasikan akan menjadi silpa.

"UKG minta benahi, 80 tetap bagi mereka yang baru lulus," Perkataan dia. Selain itu, ia meminta ada pengalihan syarat sertifikasi guru, dari 24 jam tatap muka menjadi 40 jam bekerja sesuai beban kerja ASN. Ia meyakini design beban kerja itu Tak akan mempersulit guru mendapat TPG.
Selain itu Muhadjir juga meminta Tak wajib mempersulit pembuatan karya ilmiah guru. Menurutnya, karya ilmiah merupakan ranah profesor. Sementara guru, ia mengatakan cukup menjalankan riset-riset.

Ia menyebut guru Bisa mencontoh dokter dalam meriset suatu persoalan, khususnya masalah pendidikan. Ia berujar selama ini seorang dokter wajib memperbarui izin praktik dalam jangka waktu lima tahun sekali.

Dokter menjalankan pembaruan izin memakai catatan dari sejumlah pengalaman menangani pasien. Menururnya, guru Bisa menjalankan hal serupa, yakni pengalaman menangani pelajar.

"Guru kalau ada catatan portofolio murid, Bisa dipakai untuk riset, lebih otentik, 15 halaman aja, bagikan ke guru lain untuk diskusi," ujar dia. (Republika.co,id)

Mari kita nantikan Skema Kelulusan UKG Dan Pencairan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang baru apabila jadi diterbitkan Bisa memberi kemudahan bagi guru. Amiiin.

0 Response to "Berikut Wacana Kelulusan UKG Dan Perubahan Pencairan Sertifkasi (TPG)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel