Peringatan Penggunaan Dana BOS 2017 Yang wajib Kita Tau

Peringatan Penggunaan Dana BOS 2017

Peringatan Penggunaan Dana BOS 2017 - Dukungan Menteri Pendidikan selalu ada untuk Kemajuan Dunia Pendidikan, diantaranya melonjakkan kemampuan para pendidiknya, semangat para guru ini Tak hanya untuk siswa melainkan untuk konten yang mereka ajarkan. Guru menysihkan demikian banyak waktu dengan anak didiknya, terkadang bahkan lebih daripada orang tua mereka. Kemampuan mereka jelas menular pada anak didiknya. Maka mengembangkan para pendidik menjadi peran utama dalam melonjakkan Dunia Pendidikan itu sendiri. Diantaranya seperti pelayanan tingkat kepegawaian para guru.



Berikut rincian lengkap Peringatan penggunaan dana bos yang wajib diketahui pihak sekolah dan masyarakat, Bisa terjaid pelanggaran anda Bisa melaporkannya
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software Sesuai;
  4. Membiayai kegiatan yang Tak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
  6. Membayar Insentif dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum mempunyai prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
  11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang Tak mendukung proses pembelajaran;
  12. Menanamkan saham;
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah dengan cara penuh/wajar;
  14. Membiayai kegiatan penunjang yang Tak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
  15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan Forum di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas inti dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
  17. Eksklusif untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, Tak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.
Demikian mengenai Peringatan Dalam Penggunaan Dana BOS 2017 Yang wajib diketahui bersama.

0 Response to "Peringatan Penggunaan Dana BOS 2017 Yang wajib Kita Tau"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel