Inilah Surat Edaran Pembelian Buku Paket Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 Yang wajib Anda Tau
(1) Surat Edaran Pembelian Buku Pelajaran Kurikulum 2013 Untuk Tahun Pelajaran 2017/2018
Guru besar mempunyai kerendahan hati dan mengetahui bahwa mereka melayani tujuan yang lebih besar daripada diri mereka sendiri. Semangat para guru ini bukan hanya untuk siswa tapi juga untuk materi yang mereka ajarkan. Bagi beberapa siswa, dibutuhkan waktu untuk mengungkapkannya dan dedikasi untuk memeliharanya. Guru menghabiskan banyak waktu dengan anak-anak, terkadang bahkan lebih daripada orang tua mereka. Kepribadian dan karakteristik mereka menular pada anak-anak yang Tak mempunyai orang lain untuk dicari. Seorang guru Bisa membantu siswa tumbuh dan dewasa menjadi orang yang lebih bagus.
Aplikasi Kurikulum 2013 dalam pendidikan Indonesia menjadi perhatian serius pemerintah. Melalui Kemdikbud, pemerintah pengeluarkan surat edaran mengenai mekanisme pembelian buku teks pelajaran bagi sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013.
Buku yang dimaksud merupakan untuk kelas 1, kelas 4, kelas 7 dan kelas 10. Dan surat edaran tersebut menjadi pedoman dalam pemebelian buku teks Kurikulum 2013 untuk tahun pelajaran 2017/2018 nanti.
Didalam surat edaran ini, dijelaskan bahwa untuk pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 pada kelas 1, kelas 4, kelas 7 dan kelas 10 untuk semester I tahun pelajaran 2017/2018 memakai dana BOS, dan wajib menjalankan pembelian dengan cara online.
Lalu kemana cara pembelian online buku Kurikulum 2013 tersebut?
Caranya merupakan melalui laman E katalog LKPP ( Forum Kebijakan Pengadaadn Barang Jasa Pemerintah), dengan cara chasless. Pelaksanaannya sebelum tanggal 30 Juni 2017.
Selanjutnya, pembelian belanja buku Kurikulum 2013 dengan cara online ini wajib dilakukan kepada penyedia dan dengan harga sesuai ketetapan LKPP.
Berikut ini dafta penyedia buku Kurikulum 2013 ssesuai ketentuan LKPP:
- CV Cakrawala Asa Jaya
- PT. Jepe Press Media Utama
- PT. Gramedia
- PT. Intan Pariwara
- PT. Masmedia Buana Pustaka
- PT. Mulia Kencana Semesta
- PT. Pesona Edukasi
- PT. Sarana Pancakarya Nusa
- PT. Temprina Media Grafika
- PT. Tiga Serangkai Pustaka Berdikari
Teknis Pembelian Buku Kurikulum 2013 dengan cara Online, maka Bisa dilihat dengan cara lengkap pada link ini.
Sekolah Pelaksana Kurikulum 13 Sudah Bisa Pesan Buku Melalui LKPP
Sekolah pelaksana Kurikulum 2013 Bisa memesan buku pelajaran Kurikulum 2013 dengan melalui laman LKPP. Sekolah silahkan memesan dan memilih instansi penyedia buku K13 dengan mengakses situs e-katalog LKPP. Pembelian buku memakai dana BOS.
Buku dibeli dengan memakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan mengunjungi laman ekatalok LKPP maka beberapa informasi yang Bisa diperoleh merupakan:
- Harga buku per daerah
- Cover
- Spesifikasi Buku
- Cara Pemesanan
- Cara Pembayaran
Setelah memahami e-katalog, maka Bisa dilakukan pembelian dengan memakai User ID dan pasword Dapodik.
Metode Pambayaran Buku Kurikulum 2013
Pembayaran buku teks pelajaran Kurikulum 13 dilakukan sesudah buku diterima sekolah. Ada dua metode pembayaran yang Bisa dipilih:
Pertama, pembayaran nontunai melalui payment gateway yang disediakan masing-masing penyedia. Kedua, pembayaran nontunai melalui transfer langsung kepada rekening penyedia.
Kontak:
Pengaduan mengenai pembelian buku Bisa disampaikan melalui telepon:
(021) 5703303
(021) 57903020,
faksimile:
(021) 5733125,
SMS: 0811976929
e-mail: pengaduan@kemdikbud.go.id.*
Semoga artikel ini mengenai (1) Surat Edaran Pembelian Buku Pelajaran Kurikulum 2013 Untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 bermamanfaat.
Sumber: Info Pendataan Dapodik
Sumber: Info Pendataan Dapodik
0 Response to "Inilah Surat Edaran Pembelian Buku Paket Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 Yang wajib Anda Tau"
Posting Komentar