Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SD SMP Yang wajib Anda Ketahui

Artikel Seputar Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SD SMP, Seorang Pendidik memainkan peran penting dalam kehidupan kita untuk menjadi sukses dalam kehidupan, karir dan bisnis. Seorang guru yang bagus membantu kita menjadi manusia yang bagus dalam masyarakat dan warga negara yang bagus di negara ini. Guru mengetahui bahwa siswa yaitu aset berharga suatu negara. Apa yang kita hadapi dalam hidup bergantung pada apa yang diajarkan oleh seorang guru. Guru menyampaikan data dan informasi bagi siswa untuk mereka pelajari dan terapkan. Hadiah sesungguhnya untuk para guru yaitu saat siswa menjadi manusia yang bagus, sukses dalam karir, bisnis dan kehidupan mereka. Sekarang bagi dunia seorang guru hanyalah seorang guru. Politisi hanya berpidato di hari guru pada kesempatan tersebut dan dilupakan.

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SD SMP

Siswa mencari guru untuk menemui saran dan bimbingan. Siswa Tak hanya tertarik pada pelajaran akademis tapi para siswa tertarik untuk mengikuti pelajaran hidup mereka. Itulah mengapa sangat penting bagi para guru untuk menginspirasi siswa mengikuti kebiasaan bagus yang Tak buruk dengan teladan mereka sendiri. Orang melupakan lebih banyak hal daripada belajar dari guru. Hari ini orang-orang berubah dan pemikiran dan gagasan pembangunan mereka lebih bertentangan dengan sifatnya.
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SD SMP - Untuk guru SD dan SMP penerima tunjangan profesi yang namanya termuat dalam daftar nama guru penerima tunjangan profesi inilah Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SD dan SMP Dikdas yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK Kemdikbud supaya diketahui dan dipahami oleh para penerima tunjangan. Diharapkan dengan membaca Juknis ini anda Bisa memahami seperti apa sebenarnya kriteria guru penerima tunjangan profesi, jadwal penyaluran tunjangan, besaran tunjangan profesi, mekanisme penyaluran dan lain-lain. Untuk itu silahkan dibaca penjelasannya berikut ini. 

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SD SMP

Pengertian
Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, guru PNS dan pengawas satuan pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, melonjakkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, melonjakkan mutu pembelajaran, dan melonjakkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Besaran Tunjangan
Besaran tunjangan profesi bagi guru PNS jenjang pendidikan dasar dan pengawas satuan pendidikan dasar di bawah binaan Provinsi yaitu setara dengan 1 (satu) kali gaji inti per bulan sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi guru bukan PNS jenjang pendidikan dasar diberikan sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan, sedangkan bagi guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) yaitu setara dengan 1 (satu) kali gaji inti per bulan. Tunjangan profesi tersebut dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria Penerima Tunjangan
Kriteria penerima tunjangan profesi melalui DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar :
1. Guru Tetap Bukan PNS yang diangkat oleh Kepala Daerah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh Bupati/Walikota/Gubernur atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Bupati/Walikota/Gubernur yang masih berlaku dan pembiayaan gajinya dibebankan pada APBD;
2. Guru Tetap Yayasan yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan, dan mengajar pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama;
3. Guru PNS jenjang pendidikan dasar di bawah binaan provinsi;
4. Pengawas satuan pendidikan dan pengawas mata pelajaran jenjang pendidikan dasar di bawah binaan provinsi;
5. mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik.
6. mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 mengenai Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
8. Guru yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan tugas tambahannya dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal),
9. Beban kerja guru yaitu sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
10. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:
a. Mengajar pada rombongan belajar di SMP yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran Eksklusif di SMP tersebut Tak Bisa memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 mengenai Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 .
b. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI.
c. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI.
Untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP, kepala laboratorium pada jenjang SMP, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
e. Mendapat tugas tambahan sebagai narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau Aplikasi diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 8 (delapan) jam tatap muka per minggu.
f. Perpustakaan, laboratorium, bengkel atau sejenisnya sebagaimana dimaksud pada huruf d sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi Bisa mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana
h. Kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi Bisa mengangkat Kepala Laboratorium yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana, dengan kondisi bahwa untuk jenjang SMP Bisa mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium.
i. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau TIK/KKPI mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya.
i. Bertugas sebagai guru pembimbing Eksklusif pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing Eksklusif Bisa berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing Eksklusif.
j. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah Eksklusif yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah Eksklusif ini memakai data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
k. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan Eksklusif, di mana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran sebab kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
l. Bertugas sebagai guru pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang Tak berada di daerah Eksklusif, yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, supaya tunjangan profesinya tetap dibayarkan, guru tersebut wajib menjalankan kegiatan ekuivalensi sebagai berikut:
1) Mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain
2) Menjadi tutor Paket A dan B, atau program pendidikan kesetaraan
3) Menjadi guru bina pada sekolah terbuka
4) Menjadi guru pamong pada sekolah terbuka
5) Membina kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka
6) Melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching)
7) Mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) milik pribadi, atau milik masyarakat.
8) Menjadi Pengelola Kegiatan Keagamaan
9) Mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Berdikari yang diselenggarakan oleh Kemenkokesra
10) Menjadi guru inti/instruktur/ pemandu pada KKG/MGMP
11) Membina kegiatan Berdikari terstruktur bagi peserta didik
Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
m. Bertugas sebagai guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional yaitu:
1) Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di Luar Negeri;
2) Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
11. Belum pensiun;
12. mempunyai hasil nilai Evaluasi Kinerja (PK) Guru dengan sebutan “bagus” pada tahun sebelumnya;
13. Tak beralih status dari guru atau pengawas sekolah;
14. Tak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
15. Tak merangkap sebagai anggota eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
16. Dalam Aplikasi Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Eksploitasi Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011 Tahun 2011 mengenai Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik akan tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota mengenai Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih menemui tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 mengenai Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang mempunyai sertifikat pendidik kepada Direktorat Pembinaan Guru terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota
17. Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai konversi;
18. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
19. bagi guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik akan tetapi status kepegawaiannya calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari gaji inti golongan III/a masa kerja 0 tahun. Anggaran ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya Tak diberikan dan Tak dianggap kurang bayar (carry over).
20. Bagi pengawas sekolah, bagus yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran ataupun pengawas BK, berhak menemui tunjangan profesi apabila:
a. Memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 10 (sepuluh) satuan pendidikan untuk jenjang TK dan SD, dan 7 (tujuh) satuan pendidikan jenjang SMP. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal satu guru pada satuan pendidikan binaannya.
b. Memenuhi jumlah minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 60 (enam puluh) guru untuk satuan pendidikan TK/SD dan 40 (empat puluh) guru untuk satuan pendidikan SMP. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada sekolah binaannya untuk jenjang TK/SD dan minimal 40 (empat puluh) guru pada sekolah binaannya untuk jenjang SMP.
c. Apabila Pengawas Tak Bisa memenuhi beban kerja sebagaimana huruf a atau b, pengawas Bisa memenuhi jumlah guru binaannya dari satuan pendidikan lain.
d. Eksklusif Pengawas Bimbingan Konseling memenuhi jumlah minimal guru binaan, yaitu 40 guru Bimbingan Konseling dan boleh antar lintas jenjang. Dalam hal di daerah Eksklusif jumlah guru BK Tak mencukupi, pengawas BK Bisa memantau 8 standar Nasional Pendidikan minimal 1 satuan pendidikan.
e. Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah yaitu guru yang mempunyai jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
21. Masa kerja pengawas dihitung sejak diangkat menjadi pengawas sekolah;
22. Bagi Satuan Pendidikan yang memakai Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per minggu dengan cara Menyeluruh;
23. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang memakai Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut:
a. Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu satuan pendidikan yaitu sebagai berikut :
1) Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
2) Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
4) Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b. Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran Eksklusif pada Kurikulum 2013:
1) Guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA Bisa mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
2) Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya.
c. Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, Bisa menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
d. Bertugas sebagai guru pembimbing TIK/KKPI membagikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang memakai kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
e. Bagi Guru pembimbing TIK/KKPI yang menemui tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu wajib membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
f. Bagi Guru pembimbing TIK/KKPI yang menemui tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu wajib membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.
g. Bagi Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yang memakai Kurikulum 2013 Bisa menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama dan Penjasorkes.
h. Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP yang memakai Kurikulum 2013 Bisa menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.

Ketentuan Pembayaran Tunjangan
Ketentuan mengenai pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS atau guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) yaitu sebagai berikut.
1. Besaran tunjangan profesi dibayarkan memakai Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 dan untuk kenaikan gaji berkala berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota pada akhir tahun 2015.
2. Apabila terbit Peraturan Pemerintah mengenai kenaikan gaji PNS yang terbaru pada tahun 2016, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil karena PP tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.
3. Bagi guru PNS, besaran tunjangan profesi karena kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan, besaran tunjangan profesi karena kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pada tahun berikutnya setelah diverifikasi oleh dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannnya.
Ketentuan mengenai pembayaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS yang dalam proses pelaporan SK Pemberian Kesetaraan yaitu sebagai berikut.
1. SK Inpassing bagus yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Permendiknas Nomor 47 tahun 2007 ataupun Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010 mengenai Inpassing, tunjangan profesinya Bisa dibayarkan setelah melaporkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannnya untuk diusulkan ke Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan mulai diperhitungkan selisihnya pada tahun berikutnya.
2. SK Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat yang terbit berdasarkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS, maka penyesuaian tunjangan profesinya akan diberlakukan pada Januari tahun berikutnya.

Anggaran-Anggaran lainnya yang berhubungan mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SD dan SMP Dikdas  silahkan anda dapatkan di situs http://kemdikbud.go.id.

0 Response to "Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SD SMP Yang wajib Anda Ketahui"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel